Sabtu, 06 Oktober 2012

KUKOMIKAN PRESENT EXHIBITION TOTAL WAR’NING

KUKOMIKAN PRESENT

EXHIBITION TOTAL WAR’NING


Serdadu:

KUKOMIKAN LAND
ANTI TANK
HERE HERE
DIGIE SIGIT
SHEILA ‘METYA
WIMBO PRAHARSO
SINDIKAT MURAL MERDEKA
ART PREK
RUMI ON TIGA BELAS
ISROL MEDIA LEGAL

Opening 5 OKTOBER 2012 .19.30 WIB...with ELEKTRONIK LIAR

5 OKTOBER – 11 OKTOBER . DI KELAS PAGI YOGYAKARTA,
Jl. Brigend Katamso,Prawirodirjan GM II / 1226,Gondomanan, Yogyakarta. (50 meter selatan Jogjatronik masuk gang sebelah Indomaret)


SEBUAH PENGATAR PAMERAN TOTAL WARNING 
Setelah membaca sebuah artikel tentang Rancangan Undang Undang Komponen Cadangan yang sudah sampai tahap Program Legislasi Nasional (2012) dan bahkan Juru bicara kementrian Pertahanan Brig.Jend Hartind Asrin mengatakan bahwa RUU akan selesai di bahas tahun depan.  Kami berfikir (asik gak asik ...)  jika umur 18 tahun siap masuk wajib militer katanya lagi Rancangan tersebut bersamaan RUU bela Negara dan RUU perancangan industri pertahanan.

5 oktober adalah hari lahir Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Tentara dan pasukan tempur yang awalnya di bentuk oleh laskar laskar perjuangan. Negara Indonesia pada awal berdirinya sama sekali tidak mempunyai kesatuan tentara. Badan Keamanan Rakyat yang dibentuk dalam sidang PPKI tanggal 22 Agustus 1945 dan diumumkan oleh Presiden pada tanggal 23 Agustus 1945 bukanlah tentara sebagai suatu organisasi kemiliteran yang resmi. BKR baik di pusat maupun di daerah berada di bawah wewenang KNIP dan KNI Daerah dan tidak berada di bawah perintah presiden sebagai panglima tertinggi angkatan perang. BKR juga tidak berada di bawah koordinasi Menteri Pertahanan. BKR hanya disiapkan untuk memelihara keamanan setempat agar tidak menimbulkan kesan bahwa Indonesia menyiapkan diri untuk memulai peperangan menghadapi Sekutu.
Akhirnya, melalui Dekrit Presiden tanggal 5 Oktober 1945 (hingga saat ini diperingati sebagai hari kelahiran TNI), BKR diubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Pada tanggal 7 Januari 1946, Tentara Keamanan Rakyat berganti nama menjadi Tentara Keselamatan Rakyat. Kemudian pada 24 Januari1946, diubah lagi menjadi Tentara Republik Indonesia.
Karena saat itu di Indonesia terdapat barisan-barisan bersenjata lainnya di samping Tentara Republik Indonesia, maka pada tanggal 5 Mei 1947, Presiden Soekarno mengeluarkan keputusan untuk mempersatukan Tentara Republik Indonesia dengan barisan-barisan bersenjata tersebut menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Penyatuan itu terjadi dan diresmikan pada tanggal 3 Juni 1947.

"Kita memang tidak perlu trauma dengan istilah wajib militer, karena di negara-negara demokratis seperti Amerika, Perancis, Inggris dan lain-lain sudah menerapkannya. Hanya saja RUU Komponen Cadangan harus disesuaikan dengan kondisi politik, sistem pertahanan, kondisi lapangan kerja masyarakat, hakekat ancaman, HAM..

SEBAGIAN DARI RUU tersebut
"Pasal 4
Para Militer merupakan potensi kekuatan yang ada dimasyarakat berupa kelompok atau organisasi yang berorientasr kepada kepentingan keamanan dan ketertiban atau lingkungan sesuai dengan kebutuhan dan tujuan organisasi.
 Pasal 5
Para Militer merupakan potensi kekuatan yang setiap saat dapat direkrut menjadi Komponen Cadangan dengan menjalani latihan dasar kemiliteran."
 "Pasal 3
Komponen Pendukung ditata dalam 5 (lima ) segmen yang terdiri dari para militer, tenaga ahli atau profesi, industri strategis, sumber daya alam buatan dan sarana prasarana nasional, serta warga negara secara individu maupun kelompok masyarakat."
 "Pasal 18
(1) Komponen Pendukung setiap saat dapat direkrut untuk meningkatkan
kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan."

Sanksi:
Setiap orang yang dengan sengaja membuat atau menyuruh membuat orang
lain ..untuk tidak melaksanakan kewajiban sebagai Komponen Pendukung dipidana dengan pidana Penjara paling lama 4 (empat) tahun."

Lagi lagi sebuah sejarah yang menjadi ironi dengan hadirnya RUU tersebut . Saat ini opini di masyarakat bahwa dengan beberapa hitungan uang seseorang bisa masuk menjadi tentara atau polisi.

bukan kami mengatakan tidak butuh tentara tetapi pola dan Sistem industri sudah menjadi acuan dalam kehidupan militer. bahkan pengadaan sdm di samakan dengan pengadaan alat alat perang.

Sebuah petanyaan mendasar kemana rasa cinta tanah air, bela negara dan semangat juang indonesia.........Apakag RUU tersebut adalah sikap yang bijaksana....

Pameran ini bukan untuk mencari bentuk tentara ideal tetapi selalu saja MILITERISME menarik untuk di kritisi bersama ....siipakah dari anda yang sudah 18 tahun keatas siap siaplah WAJIB MILITER sebagai tentara CADANGAN....................